Tarif

 Berdasarkan tarif layanan yang ditetapkan oleh BLU PPSDM Migas tahun 2022, besaran tarif layanan untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditetapkan sebagai berikut :

Opeartor K3 : Rp. 1.650.000,-

Pengawas K3 : Rp. 2.000.000,-

Pengawas Utama K3 : 2.350.000,-

Operator AGT : Rp. 1.650.000,-

Biaya tarif layanan tersebut merupakan biaya yang diterima oleh LSP PPSDM Migas dalam memberikan layanan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat. Layanan yang diberikan merupakan layanan pembekalan selama 1 hari sebelum ujian sertifikasi dan layanan pelaksanaan sertifikasi. Biaya selain hal tersebut seperti akomodasi, transportasi dan lain-lain menjadi tanggungan peserta. Bagi peserta yang tidak lulus dalam ujian sertifikasi, diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi selama satu kali lagi tanpa dikenakan biaya (sumber : http://ppsdmmigas.esdm.go.id)


Let's go to competent with us


#K3Academy

Related Posts:

    0 Response to "Tarif"

    Post a Comment