Pasal Pasal Yang Mengatur K3 pada UU No. 22 Tahun 2021

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di sektor minyak dan gas bumi. Beberapa pasal tersebut antara lain

1.      Pasal 38 :

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesehatan kerja yang baik

2.      Pasal 39 :

Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memiliki program pengamanan kerja yang mencakup aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesehatan kerja

3.      Pasal 40 :

Pasal ini menyatakan bahwa setiap tenaga kerja di sektor minyak dan gas bumi memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat serta wajib mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku

4.      Pasal 41 :

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memiliki perencanaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja

5.      Pasal 42 :

Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab pengusaha dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja minyak dan gas bumi

6.      Pasal 43 :

Pasal ini menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja di sektor minyak dan gas bumi

Perlu dicatat bahwa ini hanya beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Terdapat pasal-pasal lainnya yang juga dapat berpengaruh terhadap aspek K3 Migas, dan lebih baik untuk merujuk langsung pada teks lengkap undang-undang tersebut untuk informasi yang lebih

Let's go to competent with us


#K3Academy

Related Posts:

    0 Response to "Pasal Pasal Yang Mengatur K3 pada UU No. 22 Tahun 2021"

    Post a Comment