Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di sektor minyak dan gas bumi. Beberapa pasal tersebut antara lain
1.
Pasal 38 :
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan
usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan prinsip keselamatan, perlindungan
lingkungan, dan kesehatan kerja yang baik
2.
Pasal 39 :
Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan
usaha minyak dan gas bumi wajib memiliki program pengamanan kerja yang mencakup
aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesehatan kerja
3.
Pasal 40 :
Pasal ini menyatakan bahwa setiap tenaga
kerja di sektor minyak dan gas bumi memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi
yang aman dan sehat serta wajib mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan
kerja yang berlaku
4.
Pasal 41 :
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan
usaha minyak dan gas bumi wajib memiliki perencanaan dan pengendalian risiko
yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
5.
Pasal 42 :
Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab
pengusaha dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di
tempat kerja minyak dan gas bumi
6.
Pasal 43 :
Pasal ini menyatakan bahwa pemerintah
memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pengawasan, dan pengendalian
terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja di sektor minyak dan gas
bumi
Perlu dicatat bahwa ini hanya beberapa pasal yang relevan
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Terdapat pasal-pasal lainnya
yang juga dapat berpengaruh terhadap aspek K3 Migas, dan lebih baik untuk
merujuk langsung pada teks lengkap undang-undang tersebut untuk informasi yang
lebih
Let's go to competent with us
#K3Academy