Pasal Pasal Yang Mengatur K3 pada UU No. 22 Tahun 2021

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di sektor minyak dan gas bumi. Beberapa pasal tersebut antara lain

1.      Pasal 38 :

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memperhatikan prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesehatan kerja yang baik

2.      Pasal 39 :

Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memiliki program pengamanan kerja yang mencakup aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesehatan kerja

3.      Pasal 40 :

Pasal ini menyatakan bahwa setiap tenaga kerja di sektor minyak dan gas bumi memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat serta wajib mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku

4.      Pasal 41 :

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memiliki perencanaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja

5.      Pasal 42 :

Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab pengusaha dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja minyak dan gas bumi

6.      Pasal 43 :

Pasal ini menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja di sektor minyak dan gas bumi

Perlu dicatat bahwa ini hanya beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Terdapat pasal-pasal lainnya yang juga dapat berpengaruh terhadap aspek K3 Migas, dan lebih baik untuk merujuk langsung pada teks lengkap undang-undang tersebut untuk informasi yang lebih

Let's go to competent with us


#K3Academy

Related Posts:

    LSP PPSDM Migas


    LSP PPSDM Migas Cepu merupakan salah satu struktur organisasi dibawah PPSDM Migas dibawah Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian ESDM.

    LSP PPSDM Migas Cepu merupakan Lembaga Sertifikasi Personal (LSP) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tenaga Teknik Khusus bidang Migas (STTK Migas). STTK Migas merupakan suatu standar kerja nasional yang telah mendapatkan persetujuan stakeholder bidang migas melalui suatu konsensus dan dituangkan dengan SK Menteri Tenaga Kerja. Selain berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja, dasar pelaksanaan sertifikasi kompetensi adalah adanya SK dari Kementerian ESDM yang diturunkan dengan SK Dirjen Migas KESDM.

    Dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, LSP PPSDM Migas Cepu menginduk pada Badan Nasional Sertifikasi Personal (BNSP) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Oleh karena itu keberadaan LSP PPT PPSDM Migas Cepu senantiasa diawasi oleh BNSP dan KAN melalui audit dan assesment secara berkala. Selain BNSP dan KAN dalam menjalankan proses sertifikasi, LSP PPSDM mengikuti standard mutu International Standard Organization (ISO) melalui ISO mutu dan lingkungan.

    Selain menjalankan uji sertifikasi bidang K3 Migas, LSP PPSDM Migas juga melakukan uji sertifikasi pengeboran, pesawat angkat, boiler, pengambil contoh dll yang berkaitan dengan kegiatan kemigasan

    Informasi lebih banyak silahkan kunjungi https://ppsdmmigas.esdm.go.id


    Let's go to competent with us


    #K3Academy

    Related Posts:

      Tarif

       Berdasarkan tarif layanan yang ditetapkan oleh BLU PPSDM Migas tahun 2022, besaran tarif layanan untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditetapkan sebagai berikut :

      Opeartor K3 : Rp. 1.650.000,-

      Pengawas K3 : Rp. 2.000.000,-

      Pengawas Utama K3 : 2.350.000,-

      Operator AGT : Rp. 1.650.000,-

      Biaya tarif layanan tersebut merupakan biaya yang diterima oleh LSP PPSDM Migas dalam memberikan layanan sertifikasi hingga penerbitan sertifikat. Layanan yang diberikan merupakan layanan pembekalan selama 1 hari sebelum ujian sertifikasi dan layanan pelaksanaan sertifikasi. Biaya selain hal tersebut seperti akomodasi, transportasi dan lain-lain menjadi tanggungan peserta. Bagi peserta yang tidak lulus dalam ujian sertifikasi, diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi selama satu kali lagi tanpa dikenakan biaya (sumber : http://ppsdmmigas.esdm.go.id)


      Let's go to competent with us


      #K3Academy

      Related Posts:

        Disclaimer

        Blog k3academy.blogspot.com merupakan blog publik yang dipergunakan untuk membantu penyebarluasan informasi terkait ilmu K3 khususnya K3 Migas. Mohon blog ini dipergunakan sebagai salah satu sumber informasi dan supaya dikonfirmasi kebenaran isinya dengan sumber sumber lain. Sekiranya terdapat materi yang dapat menimbulkan tafsir yang keliru agar menghubungi kami untuk dilakukan perbaikan 

        Isi dari blog di k3academy.blogspot.com merupakan buatan admin sendiri. Admin berusaha menghindarkan plagiarisme namun demikian oleh karena sumber yang didapat admin terkadang tidak diketahui oleh karena itu jika terdapat unsur plagiarisme mohon dapat menghubungi kami untuk kami lakukan pembaharuan.

        Materi yang terdapat pada download area merupakan materi yang bersifat terbatas yang merupakan materi karya penulis, akan tetapi karena pengembangan ilmu yang luas dan terkadang dapat bersifat publik atau tanpa hak cipta, akan tetapi sekiranya terdapat materi dengan kepemilikan hak cipta, mohon kiranya dapat menginformasikan kepada kami untuk dilakukan revisi. Untuk menghindarkan diri dari kepemilikan ilegal, materi yang di download supaya hanya dipergunakan secara personal dan tidak disebarluaskan. Kami berusaha melakukan perbaikan terhadap materi mengikuti peraturan hukum yang berlaku terkini dan juga standar yang terkini, namun demikian sekiranya terdapat peraturan dan standar terbaru yang belum terakomodir pada materi mohon dapat memberitahukan kepada kami untuk dilakukan perbaikan materi

        Bagi pembaca blog ini dan melanjutkan untuk kegiatan sertifikasi, kami tidak bertanggungjawab atas kelulusan maupun ketidaklulusan dalam sertifikasi, karena kelulusan dan ketidaklulusan dalam sertifikasi ditentukan banyak faktor.

        Demikian disclaimer ini dibuat untuk dapat dipergunakan dan untuk kebaikan kita semua


        Terima Kasih

        Let's go to competent with us


        Related Posts:

          About Us

           


          K3 Academy merupakan layanan berbagi pengetahuan K3 khususnya K3 Migas. Oleh karena industri migas merupakan industri padat resiko terutama resiko keselamatan, maka bagi seluruh personal yang berada di area industri migas diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi K3Migas. Mengapa kami ada, ini karena besarnya animo masyarakat untuk bergabung dalam kegiatan industri migas yang menjajikan kehidupan yang lebih baik..akan tetapi akses informasi terkait hal itu sangatlah kurang sehingga menyebabkan biaya yang mahal. Kami berusaha meminimalkan biaya tersebut dengan belajar mandiri melalui modul-modul yang kami berikan sehingga dapat dipelajari dari rumah, tempat kerja dan dimanapun berada dan ketika siap untuk mengikuti sertifikasi silahkan mengikutinya di LSP PPSDM Migas dengan panduan yang ada di menu sertifikasi web ini.

          Let's go to competent with us...

          K3Academy

          Related Posts: